LAPORAN
PRAKTIK FISIKA DASAR II B-8
Hukum
ohm
Disusun
oleh :
Nama
: Rinayati Aprilia
NPM
: 14010056
Group
: T3
Dosen
: A.I Makki
Partner
:
1.
anjaswari pu
2.
Maydha t.t
3.
Ajeng maulani
POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI
TEKSTIL
BANDUNG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.1
Latar belakang
Hukum
ohm merupakan besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar dan
berbanding lurus dengan beda potensial yang diterapkan padanya. Hukum ohm yang
bekerja pada sebuah penghantar jika nilai resistansinya tidak bergantung pada
polaritas yang dikenakan pada benda.Hukum ohm mulanya terdiri atas dua
bagian.Bagian pertama adalah definisi hambatan yaitu tegangan merupakan hasil
dari arus listrik yang di kalikan dengan hambatan.Bagian kedua adalah
pernyataan bahwa hambatan adalah suatu konstanta yang tidak tergantung pada
tegangan maupun kuat arus. Hubungan hambatan listrik tadi dapat diterapkan pada
resistor apa saja, dimana tegangan adalah beda potensial (V), kuat arus (I), dan
hambatan listriknya (R).
Praktikum kali ini sangat penting dilakukan,mengingat listrik sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Contohnya penggunaan arus listrik pada lampu-lampu rumah,setrika dan alat-alat listrik lainnya yang menggunakan listrik serta penggunaan filamen pada bohlam yang menghamburkan listrik menjadi cahaya. Dalam kehidupan, listrik merupakan sumber energi yang umum digunakan. Maka dari itu kedekatan listrik dengan kehidupan dan kepentingan tentang pemahaman hambatan listrik dengan hukum ohm yang melatarbelakangi dilakukannya percobaan ini.
Praktikum kali ini sangat penting dilakukan,mengingat listrik sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Contohnya penggunaan arus listrik pada lampu-lampu rumah,setrika dan alat-alat listrik lainnya yang menggunakan listrik serta penggunaan filamen pada bohlam yang menghamburkan listrik menjadi cahaya. Dalam kehidupan, listrik merupakan sumber energi yang umum digunakan. Maka dari itu kedekatan listrik dengan kehidupan dan kepentingan tentang pemahaman hambatan listrik dengan hukum ohm yang melatarbelakangi dilakukannya percobaan ini.
1.2 Maksud dan Tujuan
Menentukan
tahanan dalam (RL) daripada lampu Karbon dan lampu Wolfram dengan
menggunakan ampermeter dan voltmeter, baik secara pararel ataupun seri .
1.3
Manfaat
percobaan
·
praktikan dapat mengetahui tahanan dalam
dalam lampu karbon dan lampu wolfarm menggunakan amperemeter.
·
Praktikan dapat merangkai rangkaian
listrik AC
·
Apabila praktikum ini dilkukan dengan
baik dan benar praktikan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari
dengan alat berbeda namun menggunaka prinsip yang sama.
BAB II
TEORI
DASAR
2.1 Pengertian, Rumus dan Bunyi
Hukum Ohm
Dalam Ilmu
Elektronika, Hukum dasar Elektronika yang wajib dipelajari dan dimengerti oleh
setiap Engineer Elektronika ataupun penghobi Elektronika adalah Hukum Ohm,
yaitu Hukum dasar yang menyatakan hubungan antara Arus Listrik (I), Tegangan
(V) dan Hambatan (R). Hukum Ohm dalam bahasa Inggris disebut dengan “Ohm’s
Laws”. Hukum Ohm pertama kali diperkenalkan oleh seorang fisikawan Jerman yang
bernama Georg Simon Ohm (1789-1854) pada tahun 1825. Georg Simon Ohm
mempublikasikan Hukum Ohm tersebut pada Paper yang berjudul “The Galvanic
Circuit Investigated Mathematically” pada tahun 1827.
2.2 Bunyi
Hukum Ohm
Pada dasarnya, bunyi dari Hukum Ohm adalah :
“Besar arus listrik (I) yang mengalir melalui sebuah
penghantar atau Konduktor akan berbanding lurus dengan beda potensial /
tegangan (V) yang diterapkan kepadanya dan berbanding terbalik dengan
hambatannya (R)”.
Secara Matematis, Hukum Ohm dapat dirumuskan menjadi
persamaan seperti dibawah ini :
V = I x R
I = V / R
R = V / I
Dimana :
V = Voltage (Beda Potensial atau Tegangan yang satuan unitnya adalah Volt (V))
I = Current (Arus Listrik yang satuan unitnya adalah Ampere (A))
R = Resistance (Hambatan atau Resistansi yang satuan unitnya adalah Ohm (Ω))
V = Voltage (Beda Potensial atau Tegangan yang satuan unitnya adalah Volt (V))
I = Current (Arus Listrik yang satuan unitnya adalah Ampere (A))
R = Resistance (Hambatan atau Resistansi yang satuan unitnya adalah Ohm (Ω))
Dalam aplikasinya, Kita dapat menggunakan Teori Hukum
Ohm dalam Rangkaian Elektronika untuk memperkecilkan Arus listrik, Memperkecil
Tegangan dan juga dapat memperoleh Nilai Hambatan (Resistansi) yang kita
inginkan.
Hal yang perlu diingat dalam perhitungan rumus Hukum
Ohm, satuan unit yang dipakai adalah Volt, Ampere dan Ohm. Jika kita
menggunakan unit lainnya seperti milivolt, kilovolt, miliampere, megaohm
ataupun kiloohm, maka kita perlu melakukan konversi ke unit Volt, Ampere dan
Ohm terlebih dahulu untuk mempermudahkan perhitungan dan juga untuk mendapatkan
hasil yang benar.
2.3 Contoh
Kasus dalam Praktikum Hukum Ohm
Untuk lebih jelas mengenai Hukum Ohm, kita dapat
melakukan Praktikum dengan sebuah Rangkaian Elektronika Sederhana seperti
dibawah ini :
Kita memerlukan sebuah DC Generator (Power Supply),
Voltmeter, Amperemeter, dan sebuah Potensiometer sesuai dengan nilai yang
dibutuhkan.
Dari Rangkaian Elektronika yang sederhana diatas kita
dapat membandingkan Teori Hukum Ohm dengan hasil yang didapatkan dari Praktikum
dalam hal menghitung Arus Listrik (I), Tegangan (V) dan Resistansi/Hambatan
(R).
BAB III
PROSEDUR
PERCOBAAN
3. 1 Alat – alat
1. AC amperemeter
2. AC voltmeter
3. Tahanan
geser
4. Lampu
karbon
5. Lampu
walfram
6. Kabel
penghubung
7. Sumber
arus
3.2 Cara Kerja
1.
Menyusun rangkaian seperti pada gambar
(1), dengan memakai lampu karbon dan belum dihubungkan dengan sumber arus.
Perhatikan besarnya tegangan listrik yang harus digunakan.
2.
Setelah rangkaian diperiksa oleh asisten
barulah rangkaian dihubungkan denga sumber.
3.
Catatlah kuat arus untuk beberapa harga
potensial dari 0 s/d 200 volt begitu pula sebaliknya.
4.
Ulangi percobaan di atas dengan menggunakan lampu wolfram.
5.
Ulangi percobaan 1 s/d 3 menggunakan
lampu karbon yang dipasang seri dengan lampu wolfram. Perhatikan beda nyala
lampunya.
6.
Ulangi percobaan 5, tetapi kedua lampu
dipasang paralel. Perhatikan nyala lampunya.
7.
Ulangi percobaan 1 s/d 6 untuk rangkaian
seperti pada gambar 2.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar